Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Tegas untuk Hindari Multitafsir
MK tegaskan penghinaan Presiden/Wapres delik aduan, hanya dapat diadukan oleh Presiden/Wapres sendiri. Ini hindari multitafsir Pasal 218, 219, 220 KUHP.
Ähnliche Seiten
MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan